Kamis, 29 Maret 2012

TUGAS SOFTSKILL




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dengan semakin terbukanya dunia usaha di Indonesia bagi masuknya investasi dari kalangan investor dalam negeri maupun investor asing, memberikan dampak yang cukup besar terhadap perkembangan lembaga arbitrase di Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan semakin dirasakannya hambatan-hambatan dalam penggunaan lembaga peradilan umum sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa baik yang bersifat nasional maupun internasional, yang telah memberikan motivasi yang kuat kepada para pihak yang bersengketa-dalam kesempatan yang pertama-memilih cara lain selain peradilan umum (pengadilan negeri), untuk menyelesaikan sengketa mereka. asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum. Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.

B.      perumusan masalah
Dalam pembahasan makalah ini akan dibahas secara singkat dan padat tentang penanaman modal asing dalam konteks nasional dan otonomi daerah diantaranya:
A. Pengertian Penanaman Modal Asing
B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
C. Badan Usaha Modal Asing
D. TenagaKerja
E. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
F. Nasionalisasi dan Kompensasi
G. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
H. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai penanaman Modal asing
BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN
(TEORI-TEORI)
PENANAMAN MODAL ASING

A. Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia,      yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

D. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang mengingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

E. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan tersendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

F. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

G. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut dalam pasal 23 di atas.

H. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal
Dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1968 telah ditetapkan Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal.
Sebagai alasan dikeluarkannya Undang-undang No. 32 Tahun 1968 ini disebutkan hal-hal yang berikut :
a. Untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di Indonesia, maka dianggap perlu agar Pemerintah RI ikut serta dalam Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal
b. Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), sehingga memenuhi sya-rat untuk dapat ikut serta dalam konvensi tersebut di atas;
c. Untuk tujuan tersebut pada huruf a Pemerintah RI telah menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 16 Februari 1968.


BAB III
PEMBAHASAN

A. Jaminan Untuk Penanaman Modal Asing Melalui Bank Dunia
Dengan tidak diketahui oleh banyak orang, negara Republik Indonesia tclah ikut scrta pula dalam sualu Konvensi Intemasional yang diprakarsai oleh Bank Dunia berkenaan dengan Jaminan untuk Penanaman Modal Asing terutama di negara-negara berkembang. Konvensi ini dinamakan "Convention establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency" yang telah diterima oleh Bank Dunia (International Bank for Reconstruction and Development) dalam sidang tahunannya tahun 1985 di Seoul.
Pemerintah Republijk Indonesia telah ikut serta melalui delegasinya dengan menandatangani Konvensi tersebut di ' Washington D.C. pada tanggal 27 Juni 1986, Kemudian telah disahkan segala sesuatu ini dengan Kcpulusan Presiden no.31 lahun 1986 yang telah diumumkan dalam Lembaran negara no.45 tahun 1986. Keppres ini diberikan judul Keputusan Presiden tentang Pengesahan Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency". (Disingkat MIGA) (Lampiran IV)

Ratifikasi dengan Keppres.
Cara ikut sertanya Republik Indonesia dengan Konvensi ini juga kali ini seperti halnya dengan Keppres 1981 no.34 mengenai ikut sertanya negara kita dalam Konvensi New York tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri, adalah melalui suatu keputusan Presiden. Hal ini adalah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam amanat Presiden R.I. kepada Ketua DPR no.3826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, yaitu bahwa mengenai hal-hal yang dianggap soal "rutin", maka pengesahannya ikut serta dalam Konvensi seperti itu cukup dengan keputusan Presiden, tidak perlu dengan bentuk Undang-undang melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.
Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan haya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.
Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan. Hal ini didukung oleh arah kebijakan ekonomi dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 salah satu kebijakan ekonomi dimana dalam bunyinya tersebut adalah :“mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.”
Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut lebihdi prioritas kan dan di fasilitasi. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.
Upaya pemerintah untuk mencari modal asing agar mau kembali menanamkan modalnya di Indoensia sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Ditambah lagi sejak krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, penanaman modal di Indonesia semakin menurun. Jangan menarik investor, menjaga investor yang sudah ada saja belum maksimal, misalnya dengan tutupnya perusahaan asing seperti PT. Sony Electornics Indonesia pada 27 Nopember 2002. Terlebih lagi pada tahun 2003 yang lalu, hal ini dikarenakan adanya invasi Amerika ke Irak serta mewabahnya penyakit sindrom pernafasan akut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian perekonomian dunia dan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia terutama terhadap penanam modal, padahal pemerintah telah mencanangkan tahun 2003 ini sebagai tahun investasi.
Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, pemerintah, aparat hukum dan komponen masyarakat dituntut untuk segara menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi. Menyadari pentingnya penanaman modal asing untuk masuk ke indonesia, pemerintah Indonesia menciptakan suatu iklim penanaman modal yang dapat menarik modal asing masuk ke Indonesia. Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor.
Usaha pemerintah untuk selalu memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan penanaman modal asing antara lain dilakukan dengan memperbaiki peraturan dan pemberian paket yang menarik bagi investor asing. Pada akhirnya harus tetap diingat bahwa maksud diadakannya penanaman modal asing hanyalah sebagai pelengkap atau penunjang pembangunan ekonomi Indonesia. Pada hakekatnya pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan ketentuan swadaya masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus bijaksana dan hati-hati dalam memberikan persetujuan dalam penanaman modal asing agar tidak menibulkan ketergantungan pada pihak asing yang akan menimbulkan dampak buruk bagi negara ini dikemudian hari.




DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia Tentang penanaman Modal Asing

Purwosutjipto, H.M..N., SH, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta 2007.

Kansil, C.S.T.,Drs., SH, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta 1973.

Gautama, Sudargo, Frof., MR., DR., Hukum Dagang Dan Arbitrase Internasional, PT. citra aditya bakti, 1991,

makalah yang lengkap dengan Footnote, daftar isi dan kata pengantar dapat di download gratis di
http://www.ziddu.com/download/5389191/HUKUMDAGANG.rtf.html

          

Senin, 26 Maret 2012

TUGAS SOFTSKILL "PENGANGGURAN"


 
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Lebih dari 30 tahun lalu, Mahbub Ul-Haq, seorang ekonom kenamaan dari India,mengingatkan pentingnya fokus pada ketenagakerjaan pada setiap persoalan.
Ketenagakerjaan menyangkut banyak aspek yang tidak melulu ekonomi, tetapi juga sosial, politik, dan kebahagiaan individu secara umum. Peringatan Mahbub ini kembali bergaung saat ini ketika krisis mendera di banyak negara, termasuk Indonesia. Krisis ekonomi yang berdampak rata pada hampir semua sektor mengharuskan pengambil kebijakan untuk memilih prioritas kebijakan mengingat terbatasnya sumber daya. Prioritas yang tepat bagi Mahbub, yang juga saya amini, adalah pengatasan masalah pengangguran.
Dari literatur empiris, dampak krisis pada pengangguran di negara berkembang biasanya tidak separah seperti di negara maju di mana terdapat berbagai asuransi sosial dan perlindungan pekerja. Sebaliknya, kejatuhan nilai output akibat krisis cenderung lebih dalam di negara berkembang ketimbang negara maju.
Kejatuhan nilai output lebih dari 13% pada krisis 1997/1998 di Indonesia, misalnya, hanya diiringi kenaikan tingkat pengangguran terbuka sekitar 0,5%. Dengan kata lain, hukum Okun (Arthur Okun, 1962) yang menyatakan bahwa setiap peningkatan pengangguran akan diiringi oleh penurunan tingkat output berlipat ganda lebih menemukan aplikasinya di negara berkembang ketimbang negara maju.
Dari krisis 1997/1998, ada beberapa alasan untuk hal ini. Pertama, adanya fenomena labour hoarding di mana pengusaha cenderung menahan pekerja yang dimiliki meski ada kejatuhan permintaan. Rasio produktivitas akan menurun yang membuat output tertekan,sementara jumlah pekerja konstan.Satu hal yang disebabkan sulitnya mencari pekerja dengan skill dan keterampilan spesifik (Manning,2000).
Kedua,negara berkembang seperti Indonesia memiliki katup pengaman berupa sektor informal yang lebih luas ketimbang negara maju. Apa yang terobservasi sekadar perpindahan pekerja dari sektor formal ke sektor informal, bukannya peningkatan angka pengangguran.
Ketiga,pendapatan relatif pekerja di negara berkembang jauh lebih rendah ketimbang pekerja di negara maju.Pekerja di negara berkembang juga biasanya tidak memiliki banyak tabungan sehingga tidak bekerja bukanlah satu pilihan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup.
Keempat, terkait dengan hal teknis statistik, pekerja yang terkena PHK akan berhenti mencari kerja dan memilih untuk melakukan hal lain seperti kembali bersekolah atau sekedar mengurus rumah tangga. Dengan kata lain, mereka berhenti menjadi angkatan kerja dan tidak terhitung secara statistik sebagai pengangguran.
Akan tetapi, kecenderungan ini agaknya tidak akan berlanjut. Berbagai estimasi,termasuk dari ILO dan INDEF,menunjukkan akan terdapat peningkatan jumlah penganggur antara 650.000 sampai dengan 1 juta orang pada 2009. Ini belum termasuk tambahan jumlah penganggur dari pekerja Indonesia di luar negeri yang menurut estimasi Migran Care berkisar 500.000 sampai dengan 1 juta orang.
Dengan kata lain, merujuk pada angka angkatan kerja pada 2008, akan terdapat peningkatan angka pengangguran antara 1–2% pada 2009.Mereka yang diberhentikan pada sektor formal akan pindah bekerja pada sektor informal dan mengakibatkan penurunan produktivitas yang menekan tingkat upah. Kondisi ini akan mengamplifikasi gejala informalisasi pasar kerja yang sudah terjadi selama lima tahun terakhir.Pada saat ini, sekitar dua pertiga dari pekerja bekerja di sektor informal yang umumnya minim perlindungan dan memiliki produktivitas rendah.
Melemahnya permintaan akibat krisis global akan meningkatkan rasio pekerja informal. Informalisasi pasar kerja juga akan mempertimpang distribusi pendapatan domestik. Padahal, angka ketimpangan yang diukur oleh koefisien Gini sesungguhnya sudah memprihatinkan karena tertinggi selama hampir 30 tahun terakhir.
Untuk mengatasi dampak krisis global kali ini diperlukan dua strategi sekaligus. Dalam jangka pendek, satu strategi diperlukan untuk membantu yang mereka terkena atau bakal terkena PHK di sektor formal.Implementasi dari strategi ini bisa dilakukan dengan memperluas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
A.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Faktor apa yang mempangaruhi terjadinya pengangguran ?
2.    Apa penyebab terjadinya pengangguran di Indonesia ?
3.    Bagaimana mengatasi terjadinya pengangguran ?

B.   Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah di atas maka tujuan masalah yang akan dicapai adalah :
1.    Untuk mengetahui pengertian pengangguran dari berbagai pakar
2.    Untuk mengetahui dampak dari pengangguran bagi perekonomian di Indonesia.
3.    Untuk mencari solusi bagaimana mengatasi pengangguran di Indonesia.
C.   Manfaat
Setelah mempelajari makalah ini maka dapat diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
1.    Mencari solusi bagaimana mengantisipasi terjadinya pengangguran besar-besaran di Indonesia.
2.    Mengetahui dampak terjadinya pengangguran yang terjadi pada di Indonesia.
3.    Mengambil tindakan secepat mungkin untuk menghindari penambahan pengangguran yang terjadi saat ini.
4.    Mengantisipasi diri jangan sampai turut menjadi pengangguran.




BAB II
TEORI-TEORI
A.   Pengertian Pengangguran
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
B.   Sebab-sebab terjadinya pengangguran  
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengganguran   adalah sebagai berikut:
1.    Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.
2.    Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang
3.    Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang
Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.
4.    Meningkatnya peranan dan aspirasi  Angkatan Kerja Wanita dalam seluruh struktur Angkatan Kerja Indonesia
5.    Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang


BAB III
PEMBAHASAN
A.   Jenis-jenis Pengangguran
1.    Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
      Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerjaan.
  1. Pengangguran Struktural / Structural Unemployment
      Pengangguran struktural adalah keadaan di mana penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.

  1. Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
      Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.
  1. Pengangguran Siklikal
      Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
      Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
     Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
     Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
     Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
B.   Dampak Pengangguran bagi Perekonomian
Untuk mengetahui dampak pengganguran terhadap per-ekonomian kita perlu mengelompokkan pengaruh pengganguran terhadap dua aspek ekonomi , yaitu:
1.    Dampak Pengangguran terhadap  Perekonomian suatu Negara
    Tujuan  akhir pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus.
    Jika tingkat pengangguran di suatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan.
     Hal ini terjadi karena pengganguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
§  Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
§  Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sector pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian menurun  sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
§  Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. Adanya pengangguran akan menye-babkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan Investor (pengusaha) untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru. Dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.
2.    Dampak pengangguran terhadap Individu yang Meng-alaminya dan Masyarakat
      Berikut ini merupakan dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:
1.      Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian
2.      Pengangguran dapat menghilangkan ketrampilan
3.      Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan social politik. 
C.   Upaya  untuk mengatasi pengangguran
Adanya bermacam-macam pengangguran membutuh-kan cara-cara mengatasinya yang disesuaikan dengan jenis pengangguran yang terjadi, yaitu sebagai berikut :  
v  Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang digunakan adalah :
1.    Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja
2.    Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sektor yang kelebihan ke tempat dan sector ekonomi yang kekurangan
3.    Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
4.    Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
v  Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
Untuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain dapat digunakan cara-cara sbb:
1.    Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya
2.    Deregulasi dan Debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru
3.    Menggalakkan pengembangan sector  Informal, seperti home indiustri
4.    Menggalakkan program transmigrasi untuk me-nyerap tenaga kerja di sector agraris dan sector formal lainnya
5.    Pembukaan proyek-proyek umum oleh peme-rintah, seperti pembangunan jembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.
v  Cara Mengatasi Pengangguran Musiman.
Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara :
1.    Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sektor lain, dan
2.    Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.
v  Cara mengatasi Pengangguran Siklus
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini adalah :
1.    Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan
2.    Meningkatkan daya beli Masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Internet
6.    www.slideshare.net/.../pengangguran - Amerika Serikat.