BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di Indonesia
pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak
pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi
sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12
Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman
di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi.Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi.
Secara
khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara
sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah
dengan pola penitipan kepada program yaitu:
1. Program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa,KUD;
2. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi
pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
3. Perusahaan baik milik negara maupun
swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas
kurang berkembang dan kalu ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan
dukungan pemerintah dengan basis
sektor-sektor primer dan
distribusi yang memberikan lapangan kerja XE "lapangan kerja"
terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD XE
"KUD"sebagai koperasi program XE "program" di sektor
pertanian didukung dengan program pembangunan XE "pembangunan" untuk
membangun KUD.
Disisi lain pemerintah
memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada
beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik XE
"politik" pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit
ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh
pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT,
pola pengadaan beras pemerintah,TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan
monopoli baru (cengkeh).Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan
program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian
berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa.
Dalam
pandangan pengamatan internasional Indonesiamengikuti lazimnya pemerintah di
Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas sepertidi sektor pertanian
(Sharma,1992). Namun uniknya,ternyata koperasi Indonesia selama setengah abad
lebih kemerdekaannya, tidak menunjukkan perkembangan yangn menggembiarkan.
Koperas itidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan
mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi
Indonesia,koperasi berada pada sisi marjinal.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
sejarah perkoperasian di Indonesia ?
2.
pengertian dan prinsip koperasi dari beberapa tokoh ?
3.
pengertian koperasi menurut beberapa tokoh ?
C.
Tujuan Penulisan
·
Menjelaskan pengertian koperasi.
· Menjeaskan hal-hal yang
berkaitan dengan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.
431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem
usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan
protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya
lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
-
Hanya membayar 3 gulden untuk materai
-
Bisa menggunakan bahasa derah
-
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
-
Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
AWAL
PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964) yang selanjutnya
berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan
usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan
iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983) maka selanjutnya tumbuh
pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi
dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan
barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai
jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu
bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba
usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka
kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan
produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan
sebagainya (Masngudi 1989). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh
R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang
bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut
di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas
mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria
Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya
cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani)
dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di
Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi
simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam
hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi
simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi
Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk
keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911
juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang
perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik
menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah
Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada
tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara
lain :
a.
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan
di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden. Pada akhir Rajab 1336H atau
1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan
“Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan
sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II
adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab
Tambak beras dimana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang
oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan
diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan
persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan
sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis
peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan
koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka
pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi
Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya
penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan
dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya
didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi
Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya
koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di
bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres
koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk
menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan
Koperasi dengan tugas:
a.
memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai
seluk beluk perdagangan;
b.
dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan
terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c.
memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan,
cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut
perusahaan-perusahaan;
d.
penerangan tentang organisasi perusahaan;
e.
menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
(
Raka.1981,h.42)
DR.
J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala
Jawatan Koperasi yang pertama. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan
Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di
dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431
tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang
Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang
diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933
yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
2. PRINSIP KOPERASI DARI BEBERAPA TOKOH
1.
Prinsip
Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2.
. Prinsip
Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip
Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip Ica
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
3.
PENGERTIAN
KOPERASI DARI BEBERAPA TOKOH
A. pengertian
Koperasi
Secara etimologis koperasi berasal dari bahsa inggris yaitu Cooperation.co
berarti bersama-sama sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan.
Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan.
Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama dibidang ekonomi. Sedangkan yang
dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapau atu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa,sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Menurut para
tokoh :
A.
Definisi R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorng-seorang
yang dengan sukanya sendiri hendak ntuk memajukan ekonominya
B.
Definisi Prof. R.S. Soerjaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendaliakan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka untuk mereka atas dasar anggota laba atau dasar
biaya.
C.
Definisi Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang
mengandung unsure social.
D.
Definisi Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap menolong
E.
Definisi Dr. G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja
di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. ”Koperasi
Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967“. Pemanfaatan
kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan
ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. adapun banyak sebagian
para ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada
koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama.
Daftar Pustaka