KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat
menyusun dan menyelesaikan makalah EKONOMI KOPERASI.
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam
melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi Koperasi, Jurusan Akuntansi Jenjang S1
pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam
pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan
segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari
semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan
penulisan makalah ini.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi, 01 Januari 2013
BAB I (SUMBER DAN DANA MODAL)
PEMBAHASAN
SUMBER MODAL KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal
jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam
undang undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokoK tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan manjadi anggota koperasi. Simpanan
pokok sama jumlah untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c. Simpanan sukarela
adalah simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital)
Yang dimaksud
dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun
1992 adalah modal
yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber
modal sendiri
adalah :
a. Simpanan Pokok
Adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran
simpanan pokok
dan anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
b. Simpanan Wajib
Adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada
koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama
yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan
untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi /
hibah
adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak
hibah/pemberi dan tidak mengikat.
2. Modal pinjaman ( debt capital)
Pengembangan
kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan
kelayakan dan
kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a) Anggota
Suatu
pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi
syarat.
b) Koperasi
Lainnya / Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan
perjanjian kerja sama antar koperasi.
c) Bank
atau Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus,
koperasi sebagai debitur dari
bank
atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik
mengenai persyaratan
pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d)
penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Dalam
rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat
pernyataan
hutang)
yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi
diharuskan
membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang
dijual) secara tetap, baik besar
maupun
waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e) Sumber
Lainnya Yang Sah
Sumber
lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui
penawaran
secara
hukum.
Modal
koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
alasan
kepemilikan
alasan ekonomi
alasan
resiko
BAB II (EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI)
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Anggota
- Efek–efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi,
pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota
sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah
suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga
pelanggan utama perusahaan tersebut.
- Efek Harga
Dan Efek Biaya
Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk Barang.
- Analisis
Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya
adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
- Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha
yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os Oa di sebut efektif.
Rumus Perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK1, Berarti Efektif.
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O1) di sebut produktif. Rumus Perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal Koperasi.
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal
koperasi.
a) Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi Menghasilkan SHU Sebesar
Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih
dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi.
BAB III (peran koperasi dalam pemerintahan).
PERANAN KOPERASI PADA PEMERINTAHAN
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha
dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki
berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu
memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak
dapat dilihat dari :
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di
berbagai sektor
Penyedia lapangan kerja yang terbesar
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui
kegiatan ekspor
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan
diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki
pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan
pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan
masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup
dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan
demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta
sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya
produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran
koperasi antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai
Bidang
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka
manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di
bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil
usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai
dengan jasa dan aktivitasnya
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan
di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan
koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik
keperluan anggotanya
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan
koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui
laporan keuangan koperasi
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara
lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi
mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun
tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja
sama dan semangat kekeluargaan
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi
nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum.
Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
b. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan
maupun masyarakat
c. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
f. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
g. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan
melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut :
a. Rantai menggambarkan persahabatan dan persatuan dalam
koperasi
b. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang
dilakukan secara terus menerus
c. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan
rakyat yang akan dicapai koperasi
d. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn
satu dasar bagi koperasi
e. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai
landasan idiil koperasi
f. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta
melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
g. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang
menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
h. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan
usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak
berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai
bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan
usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan
kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam
kegiatan perdagangan internasional
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi
agar lebih mampu meningkatkan usahanya
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan
dalam bentuk-bentuk berikut:
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan
dan perkembangan koperasi
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap
usaha-usaha koperasi
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada
koperasi
d. Membantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan
pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling
menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi
untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah :
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis
Partisipasi anggota dalam ekonomi
Kebebasan dan otonomi
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer - adalah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder - adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah
satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut
status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif
dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan
antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif
dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa
kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif,
artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi
kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota,
manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu
orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU
No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu
adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Fungsi dan peran koperasi dalam pembangunan Nasional
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12
tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
Referensi :
http://www.crayonpedia.org/mw/KOPERASI_DALAM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_4.2_RETNO_HENY_PUJIATI
www.google.co.id
http://sissyshantie.wordpress.com/2011/01/02/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/
http://oliviacindy.wordpress.com/2011/10/03/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/
sumber
: http://jabbarspace.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-dalam-pembangunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar