TUGAS 2
1.
AICPA
American Institute
Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik
(CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam
bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi;
dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di New York City ;
Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA
memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ ,
dan Lewisville, TX . The AICPA merupakan profesi nasional dalam menghadapi aturan
pembuatan, penetapan standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok
kepentingan umum, negara BPA masyarakat, dan organisasi profesional lainnya.
The AICPA's proactive communications program is designed to inform regulators,
legislators, the public, and others of the varied roles and functions of CPAs
in society. proaktif The AICPA's Komunikasi Program ini dirancang untuk
menginformasikan regulator, legislatif, masyarakat, dan lain-lain bervariasi
peran dan fungsi CPA dalam masyarakat.
The AICPA's didirikan
pada tahun 1887 sebagai profesi yang dibedakan dengan persyaratan pendidikan
yang ketat, standar profesional yang tinggi, ketat kode etik profesional,
status lisensi, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
2.
Sejarah
The AICPA dan
pendahulunya memiliki sejarah yang dating kembali ke 1887, ketika American
Association Akuntan Publik (AAPA) dibentuk. Pada tahun 1916, American
Association digantikan oleh Ikatan Akuntan Publik, pada saat ada anggota 1.150.
Nama itu diubah menjadi Institut Akuntan Amerika pada tahun 1917 dan tetap
demikian sampai tahun 1957, ketika berubah menjadi namanya sekarang dari
American Institute Akuntan Publik.. American Society Akuntan Publik dibentuk
pada tahun 1921 dan bertindak sebagai sebuah federasi masyarakat negara.
Society dilebur ke dalam Institut pada tahun 1936 dan, pada saat itu, Ikatan
setuju untuk membatasi calon anggota untuk CPA.
3.
Sejarah
Komite
Penggunaan
komite mulai bahkan sebelum AAPA dibentuk pada tahun 1887. Pada pertemuan
pertama apa yang akan menjadi AAPA pada tanggal 22 Desember 1886, yang hadir
resmi penunjukan komite untuk rancangan peraturan. Di luar komite ini awal
pertama Anggaran Rumah Tangga pertama dari AAPA pada tahun 1897 membentuk tiga
komite: Komite Keuangan dan Audit, Komite tentang Pemilihan, Kualifikasi dan
Ujian, dan Komite Anggaran Rumah Tangga. Jumlah komite tumbuh terus menerus
selama bertahun-tahun. Pada tahun 1940 ada 34 komite, pada tahun 1960, ada 89,
dan pada 1970, jumlah itu berkembang menjadi 109. Pada tahun 1999 hampir 120
komite yang ada mengalami re-organisasi dengan kira-kira setengah dari komite
berdiri diganti dengan model kelompok relawan yang menempatkan peningkatan
penekanan pada penggunaan kekuatan tugas. Peningkatan penggunaan gugus tugas
diperbolehkan untuk upaya-upaya yang lebih terarah dengan tugas pasukan yang
diberi tugas tertentu kemudian bubar setelah selesainya tugas itu. Pada tahun
1999 pelacakan pertama dan manajemen gugus tugas dimulai. Secara keseluruhan,
lebih dari 2.000 relawan berkontribusi pada AICPA, memenuhi misinya.
4. Kode prilaku profesi akuntansi
menurut AICPA
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Kode
etik Profesi AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi
peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri
dari empat bagian: prinsip-prinsip, peraturan etika, interpretasi atas
peraturan etika, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun berdasarkan urutan
makin spesifiknya standar tersebut, prinsip-prinsip menyediakan standar-standar
ideal etika, sementara kaidah etika menyediakan standar-standar yang sangat
spesifik.
Bagian
Kode Etika AICPA yang membahas prinsip-prinsip etika profesi berisi diskusi
umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan public.
Bagian prinsip etika profesi terdiri dari dua bagian utama : enam prinsip etika
dan diskusi tentang keenam prinsip tersebut.
Kelima
prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota AICPA, tanpa
mempedulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan public, bekerja sebagai
akuntan dalam dunia bisnis atau pemerintahan, terlibat dalam beberapa aspek
bisnis lainnya, atau terlibat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian
terdapat dalam kalimat terakhir dari prinsip obyektifitas dan independensi.
Kalimat tersebut hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi public, dan
hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti jasa audit. Prinsip
keenam, lingkup dan sifat jasa, hanya diterapkan bagi para anggota yang bekerja
bagi public. Prinsip tersebut dialamatkan kepada seorang praktisi yang harus
menyediakan suatu jasa tertentu, seperti menyediakan jasa konsultasi karyawan
saat seorang klien audit bermaksud mengangkat seorang controller. Menyediakan
jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi terutama jika kantor akuntan
public merekomendasikan seorang controller yang kemudian diangkat oleh klien
dan tidap dapat menunjukkan kompetensinya.
Pengamatan
yang seksama atas keenam prinsip tersebut mungkin sekali akan memimpin kita
pada kesimpulan bahwa keenam prinsip tersebut dapat diterapkan pada setiap
profesi, tidak hanya profesi akuntan public saja. Sebagai contoh, para dokter
harus menerapkan profesionalisme yang sensitive dan pertimbangan moral,
bertindak demi kepentingan public, bertindak dengan integritas, bersikap
obyektif dan menghindari konflik antar kepentingan, menjalankan prinsip due
care, serta mengevaluasi ketepatan sifat jasa kedokteran yang diberikan. Satu
perbedaan antara auditor dan profesi lainnya, sebagaimana yang telah dinyatakan
sebelumnya, adalah bahwa sebagian professional tidak perlu mempertimbangkan
apakah masih tetap independen atau tidak
·
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai
berikut :
a. Tanggung
Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c. Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due
Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan
etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang
dimiliki anggota.
f. Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Kutipan
1.
Eka Widiantoro “Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya”.
2.
Maria Yasinta “The AICPA menetapkan standar teknis yang berlaku profesional dan
umumnya untuk CPA di banyak daerah. Hingga 1970-an, AICPA mengadakan monopoli
virtual dalam bidang ini. Pada 1970-an, bagaimanapun, mengalihkan tanggung
jawabnya untuk menetapkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) untuk yang
baru dibentuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB)”.
3.
Nur Amaliya Hasanah “Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya”.
4.
M. Tutur Faturahman "Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan
umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut".
Sumber:
Dian
Centil/2011/AICPA American Institute Of Certified/ diancentil.blogspot.com
Eka
Widiantoro/2014/Tugas Softskill-2/ekawidiantoro.blogspot.com
Intan
Nurliah Tirta/2013/kode etik profesi akuntansi/intannurliahtirta.blogspot.com
M. Tutur Faturahman/2014/Kode Prilaku Profesional/cacing-kurus.blogspot.com
M. Tutur Faturahman/2014/Kode Prilaku Profesional/cacing-kurus.blogspot.com
Maria
Yasinta/2014/Tugas-3 Etika Profesi Akuntansi/yasintamaria92.blogspot.com
Nur Amaliya/2014/Tugas-3 Etika Profesi Akuntansi/nur-amaliyaaccounting.blogspot.com
Nur Amaliya/2014/Tugas-3 Etika Profesi Akuntansi/nur-amaliyaaccounting.blogspot.com
Novitasari
Putri Piliang/2012/etika profesional sebagai prinsip – prinsip moral akuntan
publik/ novitasariputripiliang.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar