Minggu, 03 November 2013

Materi Perpajakan


Kata Pengantar

 
             Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Bahasa Indonesia2 dengan judul “Materi perpajakan”. shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.

Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Bahasa Indonesia2 di program Strata1 Ekonomi Akuntansi . kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bpk.Danang Wijayanto selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesia2

Akhirnya kami menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Bekasi, 04November 2013



IMade Indra Sanjaya


















BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang Penulisan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas penulis kepada Dosen bidang studi Bahasa Indonesia 2 . Selain itu mengingat tentang pentingnya materi ini dengan Ringkasan tentang Mata Kuliah Perpajakan.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang - undangan tanpa balas jasa secara langsung. Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Obyek Pajak Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya. Utang pajak adalah tanggungan yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan tarif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan.

1.2            Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat  disimpulkan rumusan masalah yaitu tentang Mata Kuliah Perpajakan.
1.3            Tujuan Pembentukkan Makalah
Dari rumusan masalah yang telah dijabarkan oleh penulis di atas, tulisan ini disusun dengan tujuan:
1.      Mengerti dan memahami pentingnya perpajakan untuk WNI.
2.      Dapat mematuhi peraturan dan membayar iuran pajak pada setiap tahunnya.






BAB II
PEMBAHASAN

Pajak penghasilan : Pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
·                     Pengertian PPh Pasal 25, mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.
·                     Cara Mengitung PPh Pasal 25
Didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
·                     Subyek pajak penghasilan
Menurut Undang Undang no.17 tahun 2000:
1.                  Subyek pajak pribadi yaitu setiap orang yang tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari indonesia.
2.                  Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3.                  Subyek pajak badan yaitu perkumpulan orang dan/atau modal baik melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk usaha apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
4.                  Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
·                     Bukan subyek pajak penghasilan
Undang Undang No. 17 tahun 2000 Badan perwakilan negara asing.
1.                  Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

2.                  Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
3.                  Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
·                     Obyek Pajak Penghasilan : penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
1.                  Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;b.Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;c.Laba usaha;d.Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta ;e.Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;f.Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;g.Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;h.Royalti;i.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;j.Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
·                     Tariff PPN/PPnBM ?
1.                  Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2.                  Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
3.                  Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
·                     Yang termasuk DPP ?
1.                  Harga jual/ penggantian = nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.                  Nilai Impor = nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
3.                  Nilai Ekspor = nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
4.                  Nilai lain = nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
·                     Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang = Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
·                     Pajak pertambahan nilai (PPN) = pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, pajak ini disebut "value added tax" (VAT) atau "goods and services tax" (GST). PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
·                     Mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN ada pada pedagang/produsen (pengusaha kena pajak atau PKP). Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya.
·                     Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN; yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 berikut revisinya, yaitu UU No.11/1994 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.18/2000.
·                     Karakteristik PPN
1.                  Pajak tidak langsung; pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke KPP adalah subyek yang berbeda
2.                  Multitahap; pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi
3.                  Pajak obyektif; pengenaan pajak didasarkan pada obyek pajak
4.                  Menghindari pengenaan pajak berganda; sistem pajak pertambahan nilai didesain untuk menghindari pengenaan pajak berganda
5.                  Dihitung dengan metode pengurangan tak langsung (indirect subtraction); yaitu dengan memperhitungkan pajak masukan dan pajak keluaran



·                     Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
1. Penyerahan barang berwujud yang tergolong mewah
2. Impor barang berwujud yang tergolong mewah
·                     Subjek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
1. Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah
2. Pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah
·                     PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
·                     Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
·                     Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
·                     Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
A. Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
a.Minyak mentah;b.Gas bumi;c.Panas bumi;d.Pasir dan kerikil;e.Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; danf. Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.g.Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu :
a.Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk: - Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;- Digiling;- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;- Beras pecah;- Menir (groats) dari beras.
b.Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
- Jagung yang telah dikupas maupun belum/ jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;- Munir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c.Sagu, dalam bentuk :- Empulur sagu;- Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
d.Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau,kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh;
e.garam baik yang beryodium maupun tidak berjodium termasuk:- Garam meja;- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 %
(dry basis).
3.Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

B. Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:a. Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;b. Jasa dokter hewan;c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi,fisioterapi, ahli gigi;d. Jasa kebidanan, dan dukun bayi;e. Jasa paramedis, dan perawat; danf. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
2. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;d. Jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;e. Jasa pemakaman termasuk krematorium;f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.g. Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi :a.Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.b.Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; danc.Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
5. Jasa di bidang keagamaan, meliputi :a.Jasa pelayanan rumah ibadah;b.Jasa pemberian khotbah atau dakwah; danc.Jasa lainnya di bidang keagamaan.
6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi :
a.Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; b.Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air, meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta.
10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
a.Jasa tenaga kerja;b.Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; danc. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
11. Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; danb. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (1MB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
·                     Sanksi dalam PPN dan PPnBM
Dalam rangka, baik masyarakat wajib pajak maupun aparatur perpajakan mematuhi kewajiban-kewajiban, sekaligus sebagai perwujudan unsur pajak dapat dipaksakan sebagaimana didefinisikan, maka dituangkan ketentuan sanksi perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan sanksi bagi wajib pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sanksi-sanksi dalam perpajakan terdiri dari:
1.                  Sanksi administrasi yang meliputi:
1.                  Sanksi berupa denda;
2.                  Sanksi berupa bunga;
3.                  Sanksi berupa kenaikan.
2.                  Sanksi pidana perpajakan yang meliputi:
1.                  Sanksi berupa yang bersifat pelanggaran;
2.                  Sanksi pidana yang bersifat kejahatan.

PPh Pasal 21
Tidak termasuk penerima penghasilan :
·                     Pejabat diplomatik, konsulat negara asing
·                     Pejabat perwakilan organisasi internasional
Objek Pasal 21 :
·                     Penghasilan yang diterima secara teratur
·                     Penghasilan yang diterima tidak teratur
·                     Upah
·                     Pesangon dan sejenisnya
·                     Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
·                     Gaji yang terkait dengan Pejabat Negara & PNS
·                     Uang pensiun
·                     Natura & kenikmatan, diberikan oleh bukan WP
Non Objek Pasal 21 :
·                     Pembayaran asuransi (kesehatan, kecelakaan, ...)
·                     Natura & kenikmatan, diberikan WP
·                     Natura & kenikmatan, diberikan Pemerintah
·                     Iuran pensiun dibayar ke Dapen
·                     Pajak ditanggung pemberi kerja
·                     THT Taspen & THT Asabri
·                     Zakat (lembaga zakat disahkan Pemerintah)
Biaya Jabatan (dalam rangka 3M penghasilan) = 5% dari penghasilan bruto, maks Rp 1.296.000,- / th)
Biaya Pensiun (dalam rangka 3M uang pensiun) = 5% dari uang pensiun bruto, maks Rp 432.000,- / th)
Hak WP :
·                     Meminta Bukti Potong (sebagai kredit, kecuali PPh Ps. 21 Final)
·                     Mengajukan surat keberatan ke Dirjen Pajak (maks 3 bulan atau force major)
·                     Banding ke Badan Peradilan Pajak (maks 3 bulan
SUMBER: http://kunci-pajak.blogspot.com/








PTKP Tahun 2013 dan Tahun-tahun Sebelumnya
Berikut adalah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, sebagai berikut :
1.                  Rp. 24.300.000,00  untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2.                  Rp. 2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.                  Rp. 24.300.000,00  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
4.                  Rp. 2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ketentuan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Perbandingan besarnya PTKP 2013 dengan tahun-tahun sebelumnya :
http://2.bp.blogspot.com/-mD4yXKlf7QM/USUGorSPw2I/AAAAAAAAAMQ/EZiPv96nDcw/s400/perbandingan+status+ptkp+lama+dengan+baru.jpg
Penerapan status PTKP ditentukan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2013 seorang Wajib Pajak berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak.Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2013, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak tersebut untuk tahun pajak 2013 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.



Berikut adalah perbandingan total PTKP Berdasarkan status dan jumlah tanggungan dari tahun-tahun sebelumnya:
http://3.bp.blogspot.com/-nP9I3IXHGnU/UShpEdufwuI/AAAAAAAAAP0/98vUYUwaeps/s640/tabel+perbandingan+ptkp.jpg

Dasar hukum: PMK No.162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012, untuk tahun sebelumnya dasar hukunya dapat dilihat di judul tabel diatas.


Terdapat penghasilan tidak teratur
Terdapat penghasilan tidak teratur
Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidential. (Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan – Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam hal-hal tertentu) .

PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK , PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA
CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA
PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.                  bahwa penetapan batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 ayat (3c), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);
b.                  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku pula bagi undang-undang perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain;
c.                   bahwa selain pengaturan mengenai penetapan batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan yang memberikan pengecualian sebagaimana tersebut pada huruf b, telah diatur batas waktu pembayaran dan penyetoran PPN berdasarkan Pasal 15A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan;
d.                  bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
e.                  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;

Mengingat :
1.                  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.                  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3.                  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
4.                  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.                  Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.                  Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.                  Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
4.                  Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
5.                  Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PPN.
6.                  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) diubah, di antara ayat (13) dan ayat (14) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (13a), dan di antara ayat (14) dan ayat (15) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (14a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2


(1)
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(2)
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3)
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4)
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(5)
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(6)
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(7)
PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(8)
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
(9)
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
(10)
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
(11)
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(12)
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(13)
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(13a)
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
(14)
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(14a)
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(15)
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(16)
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
(17)
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

3.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.

4.

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c), dan di antara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7


(1)
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(1a)
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dan ayat (13a), serta Pasal 2A, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(1b)
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(1c)
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13a) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
(2)
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
(3)
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) wajib melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(3a)
Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (14) dan ayat (15) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4)
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) dan ayat (17) yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

Kewajiban perpajakan yang menjadi kewajiban WP
1.                  Kewajiban perpajakan yang menjadi kewajiban adalah:
a.                  Mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
b.                  Melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerja meliputi tempat kegiatan usaha (karena peredaran brotonya telah melampui Rp. 600 juta)
c.                   Menyelenggarakan pembukuan dan atau melakukan pencatatan apabila memeilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (karena peredaran brutonya kurang dari Rp. 4,8 milyar)
d.                  Menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutang dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak sesuai system Self Assessment
2.                  Sesuai dengan pasal 39 (1) huruf a UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
3.                  Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2008, seorang kuasa bukan konsultan pajak harus memenuhi persyaratan sbb:
a.                  memiliki NPWP
b.                  telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPH) tahun pajak terakhir
c.                   menguasai kententuan peraturan perundang undangan perpajakan, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet
d.                  memiliki surat kuasa kusus dari wajib pajak yang memberi kuasa

Sesuai dengan PMK 22/PMK.03/2008, seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan wajib pajak hanya dapat menerima kuasa dari:
a.       Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
b.      Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 1,8 milyar dalam satu tahun
c.       Wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 2,4 milyar dalam satu tahun
d.      Dengan asumsi yang dimaksud dengan sertifikat brevet adalah sertifikat konsulatan pajak maka yang bersangkutan tidak boleh memberi kuasa kepada karyawanya yang belum lulus sertifikasi, karena karyawan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa bukan konsultan pajak.
4.                  Sesuai dengan Pasal 2 (2) UU KUP, setiap wqjib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahanya wajib melaporkan usahanya pada Kantor Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sesuai dengan KMK No.57/KMK.03/2003, pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 600 juta. Pengusaha kecil wajib melaporkan usahnya untuk di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto / penerimaan brutonya melebihi Rp. 600 juta. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Dalam hal pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan batas pengukuhan. Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN/PPN BM) yang terutang oleh pengusaha dimulai saat dikukuhkan sebagai PKP.

Amanda harus dikukuhkan sebagai pengusha kena pajak (PKP) karena peredaran brutonya telah melebihi Rp. 600 juta sebagai syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Ø   
Objek, Tarif, dan Pemungut PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian,
Ø   
Ketentuan Baru PPh Pasal 22
Pada tanggal 31 Agustus 2010, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Peraturan Menteri Keuangan ini terbit sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang PPh dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.





Beberapa perubahan mendasar akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini

Ø    Cara Menghitung PPh Orang Pribadi
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri secara umum. Perhitungan ini berguna untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Ø   
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan
Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Peraturan Pemerintah ini adalah rangkaian Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur hal yang sama.

Pertama kali Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini adalah PP Nomor 48 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. PP ini kemudian diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 1996 dan PP Nomor 79 Tahun 1999. Dengan PP Nomor 79 Tahun 1999 yang mulai berlaku 1 Januari 2000 ini, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang bergerak
Ø   
Pajak Penghasilan Final Atas Tanah dan/atau Bangunan
Ruang Lingkup
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Besarnya Pajak Penghasilan Final yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan adalah sebesar


Bab iii
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang - undangan tanpa balas jasa secara langsung dan mempunyai fungsi sebagai sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional, sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat , pemungutan pajak juga untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah dan diwajibkan untuk seluruh Warga Negara Indonesia untuk membayar pajak tepat pada waktunya.


DAFTAR PUSTAKA

http://firdausauliarahman.blogspot.com/2012/08/rangkuman-materi-tantang-pajak-kelas-8.html
http://buabuazone88.blogspot.com/2009/01/rangkuman-beberapa-pokok-bahasan_5178.html
http://www.lintasberita.web.id/ringkasan-materi-kuliah-perpajakan-1/
http://konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply
http://muhammadfathoni41.blogspot.com/2010/04/ringkasan-materi-deprisiasi-dan-pajak.html

1 komentar: